Sinergitas TNI POLRI Berhasil Amankan Telur Penyu Sebanyak 903 Butir

oleh -1,112 views
oleh
Sinergitas TNI POLRI Berhasil Amankan Telur Penyu Sebanyak 903 Butir
Sinergitas TNI POLRI Berhasil Amankan Telur Penyu Sebanyak 903 Butir

KUTIMPOST.COM – Sinergitas TNI POLRI berhasil amankan telur penyu sebanyak 903 butir

Dalam pers release, Mewakili Komandan Lanal Sangatta Letkol Laut (P) Osben A. Naibaho, M.M. M.Tr.Hanla., Perwira Pelaksana (Palaksa) Lanal Sangatta Mayor laut (P) Herwanto, S.E., M.M., M.Tr.Opsla. Selasa, (16/3/2021) mengungkapkan kronologi penangkapan terduga pelaku utama penyelundupan telur penyu berinisial (T), dari pulau birah birahan ke Sangatta

“Lanal Sangatta bekerjasama dengan Polairud Polda Kaltim, berhasil mengamankan 903 butir telur penyu diduga diselundupkan dari pulau Birah birahan ke Sangatta,” ucapnya dalam pers release didepan Mako Lanal Sangatta

Lanjutnya, Minggu, (13/3/2021) pukul 16.00 WITA tim Intel dari Lanal Sangatta, mendapat informasi adanya penyelundupan telur penyu, sehingga Lanal Sangatta bekerjasama dengan Polairud Polda Kaltim untuk menindaklanjuti laporan tersebut

Baca Juga :  Sambut HUT TNI ke 75, Lanal Sangatta Adakan Rapid Test Untuk Anggota dan Keluarga

Kerjasama apik antara Posal Manubar dan Polairud Sangkulirang, akhirnya berhasil menangkap pelaku. Serta, mengamankan barang bukti sebanyak 903 butir telur penyu

Hal tersebut juga disampaikan Kepala Markas Airud Sangatta Bripka Burhanuddin, sebelumnya juga telah mengamankan 2 terduga pelaku

“Sebelumnya Lanal Sangatta dan Polairud juga telah mengamankan 2 terduga pelaku, dengan inisial (KS) dan (SG), dari hasil pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan (T) terduga pelaku utama,” tuturnya

Sinergitas TNI POLRI Berhasil Amankan Telur Penyu Sebanyak 903 Butir

Seperti kita ketahui, Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999, tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, TNI-Polri Bagikan 1.000 Takjil

Ini berarti, segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli)

Perwira Pelaksana (Palaksa) Lanal Sangatta Mayor laut (P) Herwanto, S.E., M.M., M.Tr.Opsla menghimbau, kepada masyarakat kutim, untuk menjaga kelestarian alam

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga biodata laut, khususnya yang ada di wilayah Kutai Timur, sehingga kelestarian alam tetap terjaga,” tutupnya

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.