Alokasi Dana Desa Tahun 2024 di Kutim Masih Menunggu Arahan PMK

oleh -537 views
oleh

SANGATTA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur, Yuriansyah, bersama Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Yudieth, menyoroti pengalokasian dana desa tahun 2024 yang masih menantikan petunjuk dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Dengan munculnya Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 harus kita sosialisasikan kepada 139 desa agar mereka mengetahui yang prioritas yang harus mereka kerjakan,” ungkap Yuriansyah, Minggu (19/11/2023).

Meskipun secara keseluruhan, aturan rincian penggunaan dana desa tidak ada perperubahan, hanya saja ada penekanan agar jangan sampai munculnya peraturan baru justru tidak dilaksanakan sebelum tahun 2024.

Namun, Yuriansyah menyoroti aspek penting dalam alokasi dana desa, yakni porsi 20 persen yang dialokasikan untuk peningkatan ketahanan pangan, baik dari segi pertanian maupun peternakan.

“Itu memang dari dulu, cuma agar kepala desa ini terarah kegiatannya makanya mengundang dari Dinas pertanian dan kesehatan agar sasarannya tepat,” tambahnya.

Sementara 80 persen dana desa yang tersisa masih belum memiliki rincian alokasi yang jelas. Pihak terkait mengakui bahwa mereka masih menunggu petunjuk dari PMK sebagai panduan dalam penggunaan dana desa tersebut.

“Kami juga masih menunggu PMKnyaa soalnya di Permendes PDTT itu tidak dijelaskan rinciannya, biasanya di PMKnya, karena PMK,” ucapnya.

Sebelumnya, Staff Ahli Bupati bidang pemerintahan, Tejo Yuwono menyampaikan agar melakukan sinergitas dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk mengawasi penggunaan dana desa.

“Otomatis menggunakan peran APIP di inspektorat, karena di APIP setiap tahun ada pemeriksaan dana desa,” tutupnya.

Baca terus artikel kami di GoogleNews