Arfan Mendukung Adanya Perda Santri

oleh -532 views
oleh

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait santri dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada tahun 2022 yang lalu.

Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, mengaku bahwa pihaknya telah mengusulkan agar dibentuk Perda Santri tersebut.

“Alhamdulillah, sejujurnya saya sudah mengusulkan Raperda tersebut agar supaya ada Peraturan Daerah (Perda) santri. Insyaallah tahun 2024 mendatang itu sudah ada,” ujar Arfan, usai mengikuti peringatan Hari Santri Nasional di Halaman Kantor Bupati, Minggu (22/10/2023).

Arfan menegaskan bahwa Perda tersebut akan mengatur pengelolaan anggaran pondok pesantren (Ponpes) tanpa menggunakan istilah hibah, sehingga Ponpes dapat diakui secara resmi sejajar dengan lembaga pendidikan nasional lainnya.

Sebab, menurut Ketua DPC Nasdem Kutim itu, santri adalah pondasi yang kuat untuk bangsa dan negara.

“Iya saya kira kita semua mempunyai kewajiban akan hal itu bahwasanya Insyaallah Perda inisiatif untuk pesantren,” harap Arfan.

Dia juga mengemukakan pentingnya adaptasi dengan perkembangan teknologi, terutama dalam penggunaan gadget, yang menurutnya masih diatur ketat dalam lingkungan Ponpes.

“Cuman saya lihat di Ponpes itu masih diatur pemakaian Handphone (HP),” bebernya.

Lebih jauh Arfan mengaku bahwa dalam lima tahun terakhir dirinya sudah mendirikan pesantren. “Insyaallah bulan Agustus 2024 mendatang saya akan anak santri saya di pesantren yang saya bangun,” tuturnya.

Baca terus artikel kami di GoogleNews