BOPM Telah Izinkan Penggunaan Vaksin untuk Anak Usia 11-6 Tahun

oleh -234 views
oleh

SANGATTA, KUTIM POST – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin virus corona (Covid-19) produksi perusahaan asal China, Sinovac, pada sasaran anak usia 6 – 11 tahun.

Di Kutip dari artikel CNN Indonesia, Senin (1/11/2021) Kepala BPOM Penny K Lukito menyebutkan, penerbitan EUA itu telah melalui penilaian bersama Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) terhadap data mutu vaksin yang mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional.

Hal itu pun disambut baik oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Menurut Piprim Basarah Yanuarso, Ketua IDAI, kasus kematian anak akibat Covid-19 di Indonesia terbilang paling tinggi dibanding negara-negara lain. Secara presentase, lanjutnya, angka kematian ‘hanya’ 1 persen. Namun jika ini terjadi pada anak di lingkungan terdekat tentu angka besar atau kecil tidak berarti lagi. IDAI pun berpesan agar orang tua tidak ragu membawa putra dan putrinya melakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga :  Wabup Pastikan Tidak Ada Soal Bocor di Tes SKB

Menanggapi pernyataan itu, Dinas Kesehatan Kutim dr Bahrani mengatakan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) siap mengimplementasikan.

“Dinkes Kutim siap melaksanakan vaksinasi tersebut.

Diungkapkan, dr Bahrani, capaian vaksin di Kutim telah mencapai 48,5 persen. Dirinya pun meyakini 2-3 hari kedepan sudah 50 persen.

“Mudah-mudahan dengan begitu level PPKM Kutim yang sekarang 3, bisa turun ke level 2. Bahkan, nantinya bisa di level 1,” ucap Bahrani, ditemui awak media, Kamis (4/11/2021) di Gedung Serba Guna (GSG), Pusat Perkatoran, Pemkab Kutim.

Jika melihat kasus, sambung bahrani, bahwa di Kutim semakin hari makin turun. Angka aktif sekarang 7 kasus. Kemudian isoter 1 jadi dengan demikian bisa ke level 1 nanti.(adv)