Aspirasi Warga Tersandung SIPD

oleh -339 views
Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., KutimPost.com

SANGATTA, KutimPost.com. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menerapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam proses penyusunan dokumen dan perencanaan pembangunan daerah.

SIPD adalah sistem informasi yang membantu penyedian data dan informasi pembangunan daerah  serta penyusunan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan secara Elektronik yang pelaksanaanya dilakukan Pemerintah daerah secara nasional.

Terkait dengan Usulan usulan masyarakat terhadap  pembangunan daerah untuk penganggaran tahun 2022 diinput dalam satu sistem aplikasi SIPD.

Dalam hal ini semenjak  diterapkannya SIPD di Kutai Timur, banyak usulan yang diajukan melalui pokok-pokok pikiran DPRD Kutim terpaksa ditolak, karena sisten SIPD membentuk pola hubungan baru yang diwujutkan dalam cara baru dalam mengisi Anggaran DPRD Kutim dan pemerintah daerah.

Terkait Dengan Sistem SPID ini Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., mengatakan, penolakan tersebut dikarenakan usulan melalui pokir dewan tidak sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga :  Joni; HGN Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan

“Untuk usulan pokok pikiran DPRD Kutim TA 2022, yang diusulkan melalui pokok pikiran DPRD Kutim, banyak ditolak SIPD. Alasannya, tidak sesuai dengan visi misi Bupati,” ungkap Joni Pada Senin (28/06/2021)

Oleh karena itu untuk setiap usulan yang ditolak di SIPD, DPRD Kutim diminta agar mengganti dengan usulan yang sesuai dengan visi misi kepala daerah terpilih.

Lanjutnya, Joni mengungkap beberapa pokok pikiran yang ditolak seperti pengadaan tandon air dan sumur bor di daerah yang membutuhkan air bersih.

Akan tetapi  pengadaan itu belum bisa terlaksana, kecuali dialihkan ke kebutuhan pertanian yang termasuk dalam program pemerintah.

Alasan lain ditolaknya pengadaan tandon dan sumur bor itu karena memang urusan air bersih itu sudah ditangani Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

“PDAM diminta untuk memperluas cakupan pelayanan pada masyarakat, karena itu tidak boleh pengadaan tandon lagi,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Kutim Hearing Masalah Bus Angkutan Karyawan Dalam Kota Sangatta

Padahal waktu saya rises di dapil saya semua ini adaalah harapan yang langsung didengar dari keluhan warga masyarakat sesuai dengan kebutuhan di tiap-tiap wilayah yang saya kunjungi dalam resesnya.

“Makanya, kami juga heran mengapa usulan dari masyarakat seperti itu bisa ditolak. Padahal itu aspirasi masyarakat yang diusulkan saat kami reses,” ucapnya.

Beruntung pada usulan tahun 2020 yang akan dilaksanakan di tahun 2021 ini, pengadaan masih bisa dilakukan.

Akan tetapi tahun selanjutnya, pengadaan yang tak sesuai dengan visi-misi pimpinan daerah sudah tidak bisa.

Kemudian, “Usulan terkait dengan pembangunan infrastruktur masih bisa diterapkan dalam SIPD karena memang sejalan dengan visi misi bupati. Tetapi untuk pengadaan itu dianggap tidak prioritas sehingga ditolak,” tutupnya.(ADV)