KUTIMPOST.COM, Sangatta – Operasi Antik Mahakam 2022, Satresnarkoba Polres Kutim Amankan 1,64 Gram Sabu.
Satresnarkoba Polres Kutim berhasil membekuk terduga pelaku berinisial I (36thn), yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Sangatta Utara, Rabu (19/10/2022) pukul 03.00 Wita
Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, disaksikan salah seorang warga setempat, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim, mendapati 4 (empat) pocket yang diduga sabu-sabu yang tersimpan dalam tas pinggang.
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Narkoba AKP Damianus Jelatu menjelaskan, Satresnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Sangatta Utara.
“Ini merupakan hasil pengungkapan kami, dengan adanya Operasi Antik Mahakam 2022, saya menegaskan seluruh masyarakat untuk menjauhi Narkoba, lebih baik kerja. Karena bisa menghancurkan diri sendiri dan masa depan,” tegas AKP Damianus Jelatu. Kamis (20/10/2022).
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sudah kami amankan di Polres Kutim. Lanjutnya
“Atas Perbuatannya terdugapelaku kita kenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,” Pungkas Kasat Narkoba AKP Damianus Jelatu.