Perda RTRW Kutim, Bupati : Perda Nanti Memerlukan Dukungan DPRD Kutim | Bagian 1

oleh -367 views
oleh
Perda RTRW Kutim
Foto : ist

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Perda RTRW Kutim, Bupati : Perda Nanti Memerlukan Dukungan DPRD Kutim. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutim 2015- 2035.

Dalam melakukan revisi ini, Pemkab bekerjasama dengan berbagai pihak terkait. Yakni, Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional Universitas Gaja Mada (UGM), Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, STIPER Kutim, STAIS Kutim, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Kutim serta instansi terkait lainnya.

Progresnya, Rabu (14/7/2021) dilaksanakan prestasi laporan antara penyusunan revisi dan konsultasi publik isu-isu strategis RTRW Kabupaten Kutim 2015-2035.

Baca Juga :  Demo Karyawan RSUD, Bupati Kutim Bakal Ditindaklanjuti Sesuai Aturan

Digelar di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kutim dan dihadiri langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama Wakil Bupati Kasmidi Bulang.

Sejumlah pejabat lainnya juga hadir baik via daring maupun luring atau hadir ditempat. Dari Pemprov Kaltim seperti Kepala Beppeda, Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral secara daring.

Dari Kutim Ketua DPRD Kutim, Seskab, Asisten Sekretariat Pemkab Kutim, para Kepala OPD serta perwakilan Dinas Perkebunan ikut hadir langsung maupun secara daring.

Para Camat ditempat masing. Kemudian Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Kepala Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional UGM.

Dihadapan peserta, Bupati Ardiansyah memaparkan tujuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Pengalaman Pertama Wabup Potong Sapi Qurban

Menurutnya hal itu dapat tercapai dengan perencanaan penataan ruang, pemanfaatan ruang dan tata ruang yang baik. Di 2020, Pemkab Kutim, telah melakukan kegiatan peninjauan kembali (Apk) terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Kutim 2015 – 2035.

Hasil dari kegiatan peninjauan tersebut ternyata perlu dilakukannya revisi dengan pencabutan RTRW Kabupaten Kutim sebelumnya.