PT AETL Dapat Undangan dari Dewan Untuk Rapat Dengar Pendapat Terkait Pemberian Pesangon

oleh -1,182 views
Anggota DPRD Kutim Yan (dok: kutimpos)
Anggota DPRD Kutim Yan (dok: kutimpos)

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan mediasi dari enam karyawan PT Anugrah Energitama Tepian Langsat (AETL) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

DPRD mengundang pihak perusahaan AETL setelah menerima laporan bahwa para pekerja yang di-PHK tersebut belum menerima pesangon dan hingga kini belum ada kejelasan terkait masalah tersebut.

Kepada awak media, anggota DPRD Kutim Yan menyampaikan bahwa pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan apapun.

“Belum ada kesepakatan. Kita tidak punya wewenang untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawannya karena ini mutlak hubungan industrial,” ucapnya Senin (01/07/2024).

Baca Juga :  Hadir di Bimtek Penyuluh Pertanian, Kasmidi Ingin Kedepannya 1 Desa Punya 1 PPL

Sebelumnya tampak dalam rapat salah satu karyawan yang di-PHK kewaca karena masukannya ditolak pihak perusahaan

“Pertemuan-pertemuan terus begini ajah kelakuan mereka, bahkan salah satu dari kami ada yang dijanjikan bakalan diurus tapi sampai 2 tahun tidak ada,” beber salah seorang karyawan.

Pihak perusahaan sendiri mengatakan belum sepakat menyangkut adanya anjuran yang diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan akan dikonfirmasi lagi ke pihak atasan.

“Dari kita perlu waktu untuk mengambil sikap untuk yang lebih dan pembahasan kita hari ini akan dituangkan dalam notulen dan perlu konfirmasi manajemen pusat,” terangnya.

Dewan menyatakan antara pihak perusahaan dan karyawan punya pandangan bertentangan. Akhirnya masalah ini belum mendapat kesepakatan.

Baca Juga :  Bupati Kutim Sebut Pokdarwis sebagai Ujung Tombak Perkenalkan Wisata

Lebih jauh Yan mengatakan rapat itu adalah tindaklanjut setelah sebelumnya dilaksanakan Disnaker. Di mana pihak perusahaan bersikeras agar tetap tidak ada pemberian pesangon.

“Dari satu pihak ini dianggap PHK dan harus ada pesangon. Lain pihak menyatakan itu PKWT-nya berakhir. Jadi tidak harus diberi pesangon dan dua-duanya pasal-pasal ajah disebut jadi yaudah kita serahkan saja pada PHI,” tukasnya.

Diharapkan agar perusahaan memberikan hak bagi para pekerja agar tidak menimbulkan suasan yang keruh. (Adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.