Satresnarkoba Polres Kutim Berhasil Gagalkan Peredaran 4,50 Gram Narkotika di Bengalon

oleh -489 views
oleh
Satresnarkoba Polres Kutim Berhasil Gagalkan Peredaran 4,50 Gram Narkotika di Bengalon
Satresnarkoba Polres Kutim mengamanan pemuda berinisial D (28 thn) di Kel. Sepaso induk Kec. Bengalon Kab. kutim, dengan barang bukti 4,50 gram sabu-sabu. Senin, (20/6/2022).
banner 1024x768

KUTIM POST, BENGALON, Satresnarkoba Polres Kutim Berhasil Gagalkan Peredaran 4,50 Gram Narkotika di Bengalon – Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kutim, bersama jajaran Polsek Bengalon berhasil mengamankan pemuda berinisial D (28 thn) di rumahnya, Kelurahan Sepaso induk, Kecamatan Bengalon, Kabupaten kutim, dengan barang bukti 4,50 (empat koma lima puluh) gram yang diduga sabu-sabu.

Kronologi kejadian

Pada awal bulan Mei tahun 2022, anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah kecamatan Bengalon sering terjadi transaksi gelap narkotika.

Baca Juga :  Kantor Bersama Samsat Kutim Berhasil Salurkan 723 Dosis Vaksin

Selanjutnya, petugas agt SatResnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022, sekitar pukul 22.00 WITA, anggota Opsnal SatResnarkoba berhasil mengamankan pemuda berinisial (D) yang berada dalam kamar.

Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan,Polisi menemukan 2 (dua) buah Handphone, 1 (satu) buah timbangan digital, beberapa plastik klip, 1 (satu) poket yang diduga sabu dalam kantong depan sebelah kanan.

Satresnarkoba Polres Kutim Berhasil Gagalkan Peredaran 4,50 Gram Narkotika di Bengalon

Dengan kejadian tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Gadis Cantik Ini Harus Berurusan Dengan Polres Kutim Gegara Sabu

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Sub Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,”

Kata kunci : Satresnarkoba Polres Kutim Berhasil Gagalkan Peredaran 4,50 Gram Narkotika di Bengalon