KUTIMPOST.COM, Sangatta – Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah atau SIPD, baru ditetapkan dua tahun terakhir di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), anggota parlemen Kutim, Asmawardi, mengatakan legislatif kesulitan dalam menyalurkan aspirasi yang telah diserap saat reses dan ketika kunjungan ke masyarakat.
Hal itu membuat dirinya dan anggota dewan yang lain seakan-akan tidak bisa memberikan aspirasi ke masyarakat secara tuntas.
“Bayangkan saja, kegiatan-kegiatan sudah dimasukan dalam SIPD 2023. Sekarang datang masyarakat mengusulkan program. Sementara dengan adanya SIPD, seolah-olah kami (anggota dewan) tidak bisa memberikan aspirasi kepada usulan masyarakat,” Ungkap Asmawardi.
Lanjut Asmawardi, pihaknya sudah mengusulkan aspirasi yang diserap saat reses sebelum pembahasan musyawarah pembangunan (musrembang) kabupaten berlangsung. Sedangkan usulan baru tidak bisa diakomodir, dikarenakan SIPD sudah tutup.
“Kalau ada usulan baru, otomatis tidak bisa diupload dalam SIPD. Kami sebenarnya sedikit kesulitan dengan sistem sekarang. Terutama memberikan penjelasan kepada masyarakat,” jelasnya.
Hal tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang di mana terdapat banyak kegiatan namun anggaran terbatas. Kini anggaran tersedia, justru prosesnya yang ribet lantaran sistem tersebut.
“Apalagi sekarang, yang tidak termasuk prioritas bupati tidak akan diakomodir. Bahkan ada 57 paket anggaran saya yang dikembalikan. Dianggap tidak masuk dalam skala prioritas bupati. Itu kesulitannya sekarang,” Pungkasnya.
Diketahui, Hal ini Sesuai dengan amanat Undang-Undang 23/2014 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah, didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah (SIPD).