SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menjalani proses transisi dari katalog elektronik versi 5 ke versi 6, yang sesuai dengan Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Nomor 10 Tahun 2024. Perubahan ini mempengaruhi pengadaan barang dan jasa di daerah, terutama yang terkait dengan katalog lokal yang sudah diterbitkan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Kutim, Masrianto Suriansyah, menyatakan bahwa transisi ini berdampak pada 16 katalog lokal yang mencakup berbagai kebutuhan, seperti alat kebersihan, buku, cetak, dan jasa konstruksi.
“Proses ini memang sedang berjalan dan sedikit berdampak terhadap pengadaan barang dan jasa di daerah, khususnya untuk katalog lokal,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.
Masrianto menjelaskan, salah satu kendala utama yang dihadapi selama proses transisi adalah kurangnya panduan konkret dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kami masih mempelajari sistem ini, dan hingga saat ini, panduan teknis secara lengkap dari LKPP belum kami terima. Namun, kami yakin versi 6 ini menawarkan peningkatan dari segi pelayanan dan efisiensi dibandingkan versi sebelumnya,” jelasnya.
Meski menghadapi tantangan, Masrianto optimis bahwa sistem baru ini akan memperbaiki proses pengadaan di Kutai Timur.
“Versi 6 memiliki fitur yang lebih baik dan akan mempermudah pengadaan barang dan jasa. Kami berharap transisi ini berjalan lancar sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tambahnya.
Dengan transisi ini, Pemkab Kutai Timur berkomitmen untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa demi memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tepat waktu. Pengadaan melalui e-katalog dinilai lebih efisien dibandingkan metode tender tradisional, yang biasanya memakan waktu lebih lama.
“Kami terus berkoordinasi dengan LKPP untuk memastikan bahwa seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal, dan gangguan yang terjadi bisa segera diatasi,” tutupnya.