Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1441 H, Kutai Timur

oleh -1,051 views
oleh
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1441 H, Kutai Timur
Kutim Post - Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1441 H, Kutai Timur

KUTIM POST, SANGATTA – Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1441 H, Kutai Timur yang wajib diketahui oleh warga masyarakat Kutim, khususnya yang beragama Islam.

Kementerian Agama melalui Kepala Kemenag Kutim pada Selasa, (21/4/2020) lalu, telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 669/ Kk.16.08/BA.03.2/04/2020 yang ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Kemenag Kutim H Nanang Gazali.

Yakni pertama tingkat tertinggi Rp 40.000, kedua tingkat menengah Rp 35.000, ketiga tingkat terendah yaitu Rp 25.000. Sedangkan untuk zakat Fidyah sebesar Rp 25.000.

Sebelumnya, Kemenag Kutim bersama dengan Ketua MUI, Organisasi Keagamaan, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim.

Baca Juga :  ETLE Di Sangatta Telah Aktif, Pengendara Harus Patuh Lalin

Sepakat, dengan ketentuan Zakat Fitrah dan Fidyah dan juga tata cara Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

“Kita sudah ambil kesimpulan bahwa di Kutim ada 3 ketentuan ini,” ucap Nanang

Berikut, surat edaran dari Kemenag Kutim terkait Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1441 H.