Bupati Kutim Dan Forkopimda Akan Perketat PPKM Mikro Pasca Lebaran

oleh -652 views
oleh
Bupati Kutim dan Forkopimda Akan Perketat PPKM Mikro Pasca Lebaran
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Wabup Kasmidi Bulang dan Forkopimda usai vicon dengan Presiden Joko Widodo. Senin, (17/5/2021). Di Diskominfo Perstik Kutim.
banner 1024x768

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Bupati Kutim dan Forkopimda akan perketat PPKM Mikro pasca lebaran. Bupati Kutai Timur (Kutim) di hari pertama masuk kerja, mengikuti rapat virtual pemerintahan yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo yang terpusat di Kantor Diskominfo Perstik Kutim, Senin (17/5/2021) siang. Pembahasan utama masih tentang penanggulangan pandemi covid-19.

Dalam rapat tersebut, turut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim, yakni Kapolres Kutim, Dandim 0909/Sgt, Danlanal Sangatta, Kajari, Ketua DPRD, dan instansi terkait lainnya. Kegiatan ini dipimpin oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang, di ruang vicon Diskominfo Perstik Kutim.

Ardiansyah menjelaskan, hal yang dibahas oleh Presiden Joko Widodo yakni tentang penanganan dan penanggulangan covid-19 pasca Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Bahwa, masih ada arus balik yang terjadi di tiap daerah se-Indonesia, sehingga tiap kepala daerah bersama instansi vertikal diharap bisa mengontrol hal tersebut.

Baca Juga :  Dinkes Kutim Tarif RT-PCR Kutim, Sesuai SE Kemenkes RI

“Kalimatnya cukup tegas, yaitu setelah Idul Fitri supaya hati-hati, karena terdata masih ada yang mudik, dan itu tidak bisa dihindari. Persoalannya adalah bagaimana masing-masing wilayah melakukan pengetatan peraturan (protokol covid-19),” ungkap Ardianysah.

Dia menambahkan, beberapa wilayah di Kutim yang saat ini masih terpantau sebagai yakni zona merah, akan menjadi perhatian khusus dalam pengetatan yang dimaksud oleh presiden.

“Tadi kami sepakati dengan Forkopimda kita diminta untuk meningkatkan pengetatan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Mikro di daerah, terutama untuk wilayah kecamatan dengan status zona merah,” ucap Ardiansyah.

Baca Juga :  Legalisasi Tanah Akan Membuat Masyarakat Merasa Aman, Terjamin Hak Atas Kepemilikannya

“Camat dan Ketua RT akan diinformasikan,” lanjutnya.

Diketahui, berdasarkan data harian kasus covid-19 yang dirilis di website corona.kutaitimurkab.go.id pada 16 Mei 2021 pukul 18.00 Wita mencatatkan, total terkonfirmasi covid-19 di Kutim sebanyak 8.568 pasien, dengan jumlah 8.361 sembuh, 123 meninggal, 8.814 suspek, dan 3.698 discarded (dibuang).

Adapun beberapa kecamatan di Kutim saat ini masih ada yang berstatus zona merah, salah satunya yakni Kecamatan Busang. (adv)