KUTIMPOST.COM, Sangatta – DPRD Kutim Godok Perda Terkait Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD. DPRD Kutai Timur (Kutim) saat ini sedang berfokus pada pengembangan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pajak dan retribusi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Anggota Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rachman, menekankan pentingnya penyusunan Perda ini karena dapat memberikan dorongan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.
Hal tersebut disampaikan oleh Faizal usai mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) di ruang hearring kantor DPRD Kutim, Senin (23/10/2023) kemarin.
“Dengan UU tersebut, maka kita harus segera merevisi terkait dengan Perda tentang pajak dan retribusi itu,” tegasnya.
Faizal menjelaskan bahwa pengesahan Perda ini adalah langkah penting untuk memastikan Dana Bagi Hasil (DBH) tidak akan lagi ditahan di tingkat provinsi. Sebagai contoh, ia mengacu pada pengumpulan pajak dari kendaraan bermotor yang sebelumnya harus dikirim ke provinsi sebelum dibagi ke daerah.
Dengan pengesahan Perda ini, DBH akan langsung diberikan kepada provinsi dan daerah, sehingga presentase pembagian DBH berubah secara otomatis.
“Kalau nanti ini dibagi lansung, yang jatah provinsi masuk ke provinsi, jatah daerah ya masuk ke daerah. Maka secara otomatis presentasinya berubah,” terangnya.
Lebih lanjut, Faizal mengungkapkan bahwa proses perubahan undang-undang ini direncanakan akan berlangsung dalam jjangka waktu dua tahun.
Oleh karena itu, DPRD Kutim berupaya untuk menyelesaikan revisi Perda ini sebelum akhir tahun. Agenda ini diharapkan akan memerlukan satu hingga dua kali pertemuan sebelum dapat disahkan.
“Kalau ini sudah selesai, kita juga nunggu provinsi selesai. Karena mereka juga masih sementara merevisi UU itu,” harapnya.
Faizal berharap bahwa UU tersebut, yang ditargetkan akan selesai pada tahun 2025, akan membawa perubahan positif bagi Kutai Timur dan wilayah lainnya.