Fitriani Ingin Pemerintah Konsisten Melindungi Hak Perempuan

oleh -795 views
oleh
Fitriani Ingin Pemerintah Konsisten

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Fitriani Ingin Pemerintah Konsisten Melindungi Hak Perempuan. Perlindungan perempuan tidak hanya menjadi tanggungjawab lingkungan keluarga dan masyarakat, tetapi juga menjadi tanggungjawab pemerintah terutama dalam membuat regulasi terkait kebijakan perlindungan perempuan.

Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Hj Fitriani, yang juga sebagai Ketua Pansus Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Perempuan, pada kegiatan sosialisasi Perda tersebut, yang dilaksanakan di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (13/9/2023).

“Kabupaten Kutim sebagai bagian dari Republik Indonesia turut bertanggungjawab dalam menghapus predikat negara indonesia sebagai pelanggar hak asasi manusia terhadap perempuan, dengan memberikan kepedulian terhadap masalah perlindungan perempuan tersebut.

Dengan mengacu peraturan hukum yang sesuai dengan hirarki perundang-undangan, maka Perda sebagai bagian susunan hirarki perundang-undangan harus dibuat dengan menyesuaikan pada peraturan yang diatas,” ucap Hj Fitriani.

Lebih lanjut anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berharap Perda Perlindungan Perempuan dapat menjadi bukti keikut sertaan Pemkab Kutim dalam menunjukan kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan hak asasi manusia.

“Selain itu juga Perda Nomor 3 Tahun 2023 ini diharapkan untuk dapat menjadi acuan bagi instansi terkait dalam menjalankan program-program yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi perempuan khususnya di Kabupaten Kutim,” harapnya.

Senada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kutim dr Hj Aisyah menjelaskan bahwa perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.

“Hak asasi manusia merupakan hak perempuan. bentuk-bentuk hak asasi manusia terbagi kedalam beberapa jenis, diantaranya hak personal (hak jaminan pribadi), hak legal (hak jaminan perlindungan hukum), hak sipil dan politik, hak subtansi, hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan serta hak ekonomi, sosial dan budaya,” ucap Kadis DPPPA Kutim.

Dicontohkannya bahwa pelanggaran terhadap HAM bagi perempuan cukup banyak terjadi seperti kekerasan terhadap perempuan, pembedaan upah, pelanggaran hak-hak kerja seperti cuti haid atau hamil dan kekerasan dalam keluarga. “Salah satu contoh hak perempuan yang tidak dimiliki laki-laki yaitu hak melahirkan, hak menyusui dan hak cuti haid,” tendasnya.

Diungkapkannya lagi bahwa kekerasan perempuan yang sering terjadi didalam masyarakat adalah kekerasan fisik atau non fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri didalam rumah tangga, pemukulan, penyiksaan dan perkosaan yang mengakibatkan perasan tersiksa dan tertekan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual terhadap perempuan dan pornografi.

“Jumlah penanganan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kutim yang terdata di DPPPA Kutim untuk periode Januari – agustus 2023 mencapai 30 kasus, diantaranya pelecehan seksual 14 kasus, pencabulan 11 kasus, kekerasan anak 1 kasus, penelantaran anak 3 kasus dan anak berhubungan dengan hukum 1 kasus,” ungkapnya.

Baca terus artikel kami di GoogleNews