Poniso Buka Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan

oleh -630 views
oleh
Poniso Buka Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan
Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Poniso Buka Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan. Agar masyarakat luas mengetahui Perda Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Perempuan tersebut maka perlu untuk di sosialisasikan. Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Perempuan yang di inisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kutim.

Mewakili Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Poniso Suryo Renggono membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Perempuan, yang dilaksanakan di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (13/9/2023).

Diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua Pansus Perda Tentang Perlindungan Perempuan di DPRD Kutim, Forkopimda, Dinas, Badan dan Instansi terkait di lingkup Pemkab Kutim, Camat se Kabupaten Kutim, Organisasi Wanita dan lembaga lainnya di Kutim.

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono bahwa saat ini sejumlah media sering menyampaikan terjadinya kasus tindak kekerasan termasuk dalam rumah tangga. Adapun yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan perempuan dan anak.

“Kekerasan pada perempuan merupakan hal yang harus kita tangani secara serius dan memerlukan kerja sama yang baik dari semua pihak, yakni keluarga, masyarakat, lembaga pendidik, dunia usaha, lembaga masyarakat dan lembaga pemerintah di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten,” ucap Poniso.

Berkaitan dengan hal itu, lanjut Poniso perlu adanya sinergitas kebijakan dan program untuk menghapus faktor-faktor penyebab kekerasan yang sangat kompleks. Ketika terjadi kekerasan, penanganannya juga diperlukan kerja bersama dari semua pihak, dengan kolaborasi, koordinasi dan aksi sebagai sebuah tim untuk dapat melindungi dan memberikan hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku.

Sangat perlu bagi masyarakat agar mengetahui tentang hak-haknya dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan, dimana kekerasan khususnya kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga hingga kemungkinan perdagangan orang, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

“Berbagai upaya harus kita usahakan karena tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap perempuan memerlukan penanganan khusus, penguatan di semua lini dan agensi, dimana semua dilibatkan dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan,” tegasnya.

Upaya-upaya tersebut antara lain peningkatan akses dan kualitas layanan perlindungan perempuan, edukasi dan meningkatkan peran keluarga, orang tua, guru dan anggota masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan.

Baca terus artikel kami di GoogleNews