Mendagri Larang Bukber dan Open House Idul Fitri 1442 H

oleh -704 views
oleh
Mendagri Larang Bukber dan Open House Idul Fitri 1442 H
Surat edaran larangan bukber dan open house Mendagri

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Mendagri Larang Bukber dan Open House Idul Fitri 1442 H. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Surat Edaran bernomor 800/2784/SJ menerangkan, tentang pelarangan menggelar buka puasa bersama pada bulan Ramadan serta kegiatan open house atau halal bihalal, pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 ini.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa pelarangan tersebut dilakukan karena terjadinya peningkatan kasus penyebaran Covid-19, khususnya perayaan Idul Fitri 2020 serta pada pasca libur natal dan tahun baru.

“Perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan 1442 H dan menjelang perayaan saat dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021,” kata Tito dalam surat tersebut dikutip kutimpost.com, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga :  Dampal Jurig Pelopori Penanaman 10.000 Pohon

Tito meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengambil langkah-langkah secara cermat agar tidak ada penularan yang lebih masif. Pertama, Mendagri larang bukber (buka bersama) untuk masyarakat melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan Ramadan.

“Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan 1442 H/tahun 2021” bunyi poin pertama dalam peraturan tersebut.

Kemudian yang kedua para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah untuk tidak melakukan open house.

Baca Juga :  Paket Gratis dari Telkomsel Tanggap Covid-19

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021,” bunyi poin 2.