Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah Cukup Dirumah

oleh -771 views
oleh
Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah Cukup Dirumah
kutim post - Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah Cukup Dirumah. (Foto : FKDM)

KUTIMPOST, SANGATTA Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah cukup dirumah, tidak ada takbir keliling menjadi salah satu hasil rapat Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kutai Timur. Rabu, (20/5/2020).

Rapat yang dilaksanakan di ruang Arau kantor Bupati ini hadir pula FKPD dan beberapa undangan.

Kepada BPBD Kutim Syafruddin mengatakan, bahwa pemerintah telah melarang pelaksanaan Sholat Ied dan pelarangan mudik, demi memutus mata rantai jaringan penyebaran Cobid-19.

Hal itu dikemukakan oleh Syafruddin, dari hasil Ratas (Rapat Terbatas) dengan Presiden Joko Widodo. Selasa, (19/5/2020).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang mengharapkan, seluruh wilayah Kutim menghormati dan mengikuti keputusan pemerintah, terkait rencana pelaksanaan  Sholat Idul Fitri.

Dari MUI sendiri sampai saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah sehingga dari MUI belum bisa memutuskan. Tegas Ketua MUI Kutim H Muhammad Adam.

Lanjutnya, apapun keputusan rapat hari ini di harapkan semua yang hadir di ruangan ini dapat menghormati, serta mentaati dan di sampaikan kepada Masyarakat Umat Muslim yang ada wilayah Kab Kutim.

Rapat pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah

Sampai saat ini, di wilayah Kab Kutai Timur yang positif terdapat 35 orang dan sekarang dirawat di RSUD Kudungga.

Baca Juga :  Lantik 4 Pejabat Esselon II, Ardiansyah Minta Tingkatkan Kinerja di OPD Masing-masing

Bahrani mengatakan, dengan adanya kumpul-kumpul dikhawatirkan dapat memicu penyebaran kembali, di mana mulai dari pertengahan Puasa untuk trend penyebaran sudah menurun.

“Kita sudah berapa minggu tidak sholat jumat, yang sudah kita korbankan jangan sampai saat sholat idul fitri jadi tersebar virus,” Tutur mantan Dirut RSUD Kudungga ini.

Bupati Kutai Timur H Ismunandar menyebutkan, Rapat terbatas presiden bahwa tidak melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah, tetapi silahkan melaksanakan sholat di rumah saja.

“Berdasarkan kondisi Kutim Zona Ungu diatas (zona merah) tidak melaksanakan sholat Idul Fitri di masjid atau ditempat umum tetapi sholat Idul Fitri dirumah saja,” tutupnya.

Adapun hasil rapat Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah antara lain;

  1. Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/1l/2020 Tanggal 20 Maret 2020 tentang Kepatuhan
  2. Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 6 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020
  3. Permenkes 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid19) Panduan Ibadah Ramadhan dan ldul Fitri 1 syawal 1441 H ditengah Pandemic Covid 19 dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (CovID19)
  4. Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 300.1/324/BPKD.1 tanggal 17 Mei 2020 tentang Pengamanan Dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Menyambut hari Raya ldul Fitri 1441 H
  5. Fatwa MUI Pusat Nomor: 28 Tahun 2020 Tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat ldul Fitri saat Pandemi Covid-19
  6. Menindaklanjuti sidang terbatas Kabinet oleh Presiden Bapak Joko Widodo yang ditindaklanjuti oleh Menteri Polhukam Bapak Mahfud MD, bahwa untuk pelaksanaan Sholat ldul Fitri 1441 H/2020 M dilarang melaksanakan Sholat ldul Fitri 1441 H di Masjid maupun
    di lapangan.
Baca Juga :  Miopi Pictures Berau Juarai Lomba Video Pendek Hari HIV AIDS Di Kutim

Bahwa melarang pelaksanaan takbir keliling di lingkungan Kabupaten Kutai Timur dan melarang pelaksanaan Sholat ldul Fitri 1441 H/2020 M di masjid, maupun lapangan dan diarahkan untuk melaksanakannya di rumah baik dilakukan secara berjamaah maupun sendiri.