KUTIMPOST.COM, Sangatta – Satpol PP Kutim Dampingi Bawaslu Lepas APK. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur, didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim bersama TNI-Polri mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Selasa (31/10/2023).
Kepala Satpol PP Kutim, Landudi, saat dihubungi melalui saluran telepon mengatakan, pihaknya diminta untuk mendapingi Bawaslu dalam penertiban spanduk dan baliho alat peraga kampanye yang ada di Kabupaten Kutai Timur.
“Pelaksanaan penertiban baliho itu dari Bawaslu, karena yang berinisiatif itu dari Bawaslu. Jadi, kami diminta untuk mendampingi bersama Polres dan Kodim,” tutur Landudi.
Landudi menambahkan, sebelumnya pihaknya telah mendapatkan surat dari Bawaslu untuk melakukan rapat internal di Bawaslu bersama TNI dan Polri.
“Karena kita ini merupakan penegak Perda sesuai dengan Perda No 3 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, semua kita serahkan ke Bawaslu dan kita hanya mendampingi saja,” tambahnya.
Satpol PP Kutim Dampingi Bawaslu Lepas APK
Hal tersebut merujuk pada Pasal 18, Perda No 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, yang isinya sebagai berikut.
“Setiap orang dilarang memasang spanduk dan sejenisnya yang membentang jalan atau di pagar pengguna jalan yang dapat merusak keindahan, kecuali di tempat dan hari yang diperkenankan oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk”
Dalam penertiban alat peraga kampanye itu, Bawaslu membagi tiga tempat, yaitu Teluk Lingga, Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Selanjutnya, Panwaslucam akan melakukan penertiban diwilayah kerja masing-masing melibatkan tim gabungan dari Koramil dan Polsek. (Adv Kominfo)