Wakil Ketua DPRD Kutim, Minta Fuel Card Harus Tepat Sasaran

oleh -239 views
oleh
Wakil Ketua DPRD Kutim, Minta Fuel Card Harus Tepat Sasaran
banner 1024x768

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Wakil Ketua DPRD Kutim, Minta Fuel Card Harus Tepat Sasaran. Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) sering kali terjadi, membuat pemerintah menerapkan sistem fuel card pada saat pengisian solar kendaraan roda empat ke atas.

Hal itu diterapkan untuk mengurangi serta meminimalisir penyelewengan BBM bersubsidi. Sehingga diharapkan, penyalurnya tepat sasaran kepada yang berhak menerima.

Ada tiga jenis fuel card yakni warna biru, hijau dan merah. Biru diperuntukan untuk kendaraan roda empat dengan maksimal pembelian 40 liter per hari.

Kemudian warna hijau untuk roda enam dengan maksimal 60 liter per hari, terakhir warna merah untuk roda enam ke atas dengan maksimal 120 liter per harinya.

Baca Juga :  Asmawardi Serahkan Mobil Ambulans

Di Kutai Timur, saat ini sudah mulai berlaku. Masyarakat tengah melakukan penyesuaian terhadap regulasi fuel card pengisian BBM.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan mengatakan bahwasannya pihak terkait dari Pemerintah Daerah dan PT Pertamina untuk lebih menekankan pemahaman dan sejumlah sosialisasi mendalam bagi masyarakat.

Tentunya, penerapan Fueld Card itu bisa langsung dipahami oleh seluruh masyarakat, mengingat dalam hal ini PT Pertamina bekerjasama dengan salah satu bank swasta yang sudah tentu memerlukan proses yang tidak gampang dalam penerbitannya.

“Agak gaptek juga masalah itu, apalagi masyarakat kita saya kira memang mungkin butuh waktu, seperti sosialisasi atau memberikan pemahaman soal pembelian di pom bensin menggunakan Fueld Card,” ungkap Arfan.

Baca Juga :  Yan; Bersama Berantas Narkoba

Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD Kutim itu juga menyinggung pihak eksekutif dan legislatif untuk bisa turut membantu masyarakat bila mengalami kendala. “Bisalah DPRD atau pemerintah memfasilitasi masyarakat,” kata Arfan.

Diketahui untuk mengurus Fueld Card yang hilang diharuskan untuk mengadu ke kantor kepolisian setempat dan dilanjut ke Bank terkait yang telah bekerjasama dengan Pertamina, sementara untuk mengurus penerbitan kembali memerlukan waktu lebih dari satu atau dua hari.