KUTIMPOST.COM, Sangatta – Bupati Buka Sosialisasi P3DN Sekaligus Launcing Si Enggan Kutim. Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman membuka acara sosisalisasi strategi pengawasan implementasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sekaligus Launcing Si Enggan Kutim tahun 2023.
Agenda itu diselenggarakan oleh OPD Inspektur Wilayah (Itwil) Kutim di ruang Meranti, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Sangata Kutim.
Ardiansyah Sulaiman meminta UMKM maupun home industri dapat meningkatkan produk lokalnya dan memasukkan di e-katalog.
“Kutim harus mampu memenuhi produk lokal dalam negeri sesuai dengan P3DN. Menurut data Dinas Koperasi dan UMKM, sudah ada 20 UMKM yang masuk di e-katalog. Kita berharap laporan berikutnya, Kutim tidak ada lagi persoalan karena hanya sistemnya tidak berjalan,” tegasnya dihadapan, Sekkab Kutim, Rizali Hadi, Kepala Itwil Kutim Muhammad Hamdan, Biro Pengadaan Barang (BPJ) Setda Kaltim, Anik Nurul Aini para kepala OPD dan seluruh peserta sosialisasi itu.
Kata dia, sudah hampir dua tahun pihaknya selalu mengarahkan agar prodak-prodak lokal yang merupakan salah satu daripada pesan di P3DN, itu menjadi bagian yang harus digunakan di dalam sistem pengadaan barang dan jasa, karena kalau tidak salah amanaatnya 40 persen.
Disamping itu, Ardiansyah berpesan kepada semua instansi yang terkait dengan P3DN agar bisa dilaksanakan. Sebab ini berdasarkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) apalagi diawasi oleh KPK RI.
“Nah, khusus “Si Enggang Kutim” juga harus dapat meningkatkan terbangnya P3DN di Kutim,” harapnya.
Muhammad Hamdan melaporkan bahwa kegiatan ini penting dan diharuskan karena menurut data, Kutim termasuk yang rendah se-Kaltim.
Ia mengaku, P3DN sudah ada satu tahun yang lalu, namun kepatuhan untuk penginputan data belum. Menurutnya, ini langkah untuk mengerakkan tim P3DN di Kutim.
“Kami juga membuka komitmen kepada kepala OPD. Komitmen ini kita harapkan sepakat mengikuti P3DN,” beber Muhammad Hamdan.
Disisi lain, ia juga mengatakan launching “Si Enggang Kutim” sebagai langkah konkrit Kabupaten Kutim dalam menetapkan peraturan dengan implementasi P3DN.