Pemkab Kutim dan DPRD Setujui Raperda Pedoman Tata Kearsipan

oleh -595 views
oleh
Pemkab Kutim dan DPRD Setujui Raperda Pedoman Tata Kearsipan
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dan Ketua DPRD Kutim, Joni, saat menandatangani perda pedoman tata kearsipan
banner 1024x768

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Pemkab Kutim dan DPRD Setujui Raperda Pedoman Tata Kearsipan. Rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Tata Kearsipan, di Gedung DPRD Kutim, bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan Bersama itu, dalam Rapat Paripurna ke IX DPRD Kabupaten Kutim, yang digelar di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim, Selasa (06/6/2023).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua II Arfan, dan anggota DPRD Kutim. Agenda tersebut dihadiri langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Turut hadir, Plt Asisten Administrasi Umum (Admin) Didi Herdiansyah, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Adminstrasi Umum dan HAM Roma Malau, dan sejumlah kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim, serta Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda).

Anggota DPRD Kutim, Novel Tity Paembonan, menyampaikan dalam rangka memperbaiki kinerja aparatur pemerintahan. Khususnya terkait tata Kelola pemerintahan, penataan kearsipan sangat diperlukan, dalam sebuah pemerintahan yang baik, arsip digital maupun arsip manual yang semuanya memiliki porsi kepentingannya masing-masing.

“Panitia khusus yang membahas masalah Raperda Kearsipan ini, dibentuk berdasarkan surat keputusan Nomor 15 Tahun 2022 tanggal 29 agustus 2022 dengan nama-nama terlampir dalam laporan ini,” ungkap dr Novel yang merupakan Anggota Komisi A di DPRD Kutim ini.

Baca Juga :  KAHMI HMI Kutim Gelar Bukber, Kasmidi Bulang; Dana Hibah Mendorong Kegiatan KAHMI

Ia menjelaskan, sejak dibentuk panitia khusus ini, telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka pembahasan. Pertama melakukan rapat internal pada tanggal 10 September 2022, kedua, melakukan rapat pembahasan dengan Bagian Hukum dan dinas terkait, yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada September sampai dengan November 2022. Ketiga, melakukan kunjungan ke DPRD Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat pada bulan November 2023 dan melakukan rapat pleno dengan fraksi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada bulan Desember 2022.

“Setelah semua tahapan pembahasan Raperda diselesaikan oleh panitia khusus, maka selanjutnya diserahkan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk tahapan harmonisasi dan fasilitasi,” tambahnya.

Dikatakan Novel, Raperda itu sangat penting. Artinya bagi perkembangan Kabupaten Kutai Timur. Karena sebuah pemerintahan tanpa tata kelola kearsipan yang baik, akan mengalami banyak masalah, terutama jika ada tuntutan di jalur hukum. Panitia khusus Raperda sangat berharap agar pengesahan Raperda ini dapat segera dilakukan dan dapat segera dilaksanakan, sebagaimana isi pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda.

“Tidak ada perubahan signifikan, dari draf awal Raperda yang diberikan kepada panitia khusus. Mengingat hal terkait tata kearsipan telah tercantum dalam Raperda ini. Panitia khusus, juga telah memeriksa dan mencocokkan dengan aturan terkait dan tidak ada hal yang bertentangan dengan aturan diatasnya. Dengan demikian maka Raperda ini oleh Pansus dinyatakan telah sempurna,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemutakhiran Data Pendidikan Salah Satu Program Disdik Kutim

Setelah pembacaan laporan dari Pansus mengenai Rancangan Peranturan daerah tentang Pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah daerah Kutai Timur, Ketua DPRD Joni lantas menanyakan persetujuan dari semua Anggota DPRD yang hadir. Dan jawaban semua Anggota DPRD yang hadir menyetujui agar dilanjutkan menjadi Perda.

“Semua telah menyutujui secara aklamasi mengenai laporan hasil kerja Pansus mengenai Rancangan Peranturan daerah tentang Pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah daerah Kutai Timur untuk segera disahkan. Selanjutnya, menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan bersama pihak pemerintah untuk menyelesaikan segala administrasi yang berkenaan dengan peraturan surat keputusan dewan,” sebut Joni.

Agenda rapat tersebut dilanjutkan dengan penandatangan persetujuan bersama antara Pemkab Kutim dan DPRD Kutim. Yang ditandatangani oleh pihak pertama Pemkab Kutim dalam hal ini Bupati Kutim Ardiansyah Sulaima, pihak kedua DPRD Kutim yang ditandatangan oleh Ketua DPRD Joni disaksikan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan.