Bupati Sampaikan KUA dan PPAS Perubahan Saat Sidang Paripurna Ke-21

oleh -598 views
oleh
Bupati Sampaikan KUA dan PPAS Perubahan Saat Sidang Paripurna Ke-21

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Bupati Sampaikan KUA dan PPAS Perubahan Saat Sidang Paripurna Ke-21. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-21 di ruang sidang utama DPRD Kutim, Kamis, (03/8/2023).

Rapat paripurna itu membahas tentang penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2023.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengutarakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023 dapat mengalami perubahan dan terdapat beberapa kondisi.

Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan dan antar jenis belanja.

Baca Juga :  Manfaat Menjadi Guru Penggerak dalam Sistem Pendidikan di Kutai Timur

Ketiga, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Keempat, keadaan darurat dan terakhir, keadaan luar biasa.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan adanya perubahan APBD tahun 2023, lantaran adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam kebijakan umum APBD KUA kabupaten Kutim tahun anggaran 2023, beberapa ketidak sesuaian itu antara lain.

Dimulainya percepatan pembangunan infrastruktur strategis daerah yaitu pembangunan jalan dan jembatan,penyelesaian pembangunan pelabuhan kenyamukan.Pembangunan drainase penanggulangan banjir, dan Penambahan jaringan air bersih perkotaan.

Pemenuhan alokasi belanja gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil dari rekrutmen tahun 2022.

Baca Juga :  Nurullah Kadispar Kutim; Lom Plai Ada Dampak Positif Untuk Pariwisata

Pemenuhan kekurangan tpp pegawai negeri sipil dan kekurangan gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).

Beberapa faktor penting lainnya yang mengharuskan pemerintah kabupaten kutai timur melakukan pergeseran kegiatan antar perangkat daerah, perubahan lokasi dan atau kelompok sasaran, dan penghapusan kegiatan.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan APBD tahun 2023 sampai dengan triwulan II menunjukkan penyerapan anggaran APBD tahun 2023 telah mencapai 26,33 persen atau terealisasi kurang lebih sebesar Rp1.556.779.867.673,31, atau 1,556 triliun dari alokasi belanja APBD tahun 2023 sebesar Rp5.912.388.338.172, atau 5,912 triliun,” jelasnya.

Baca terus artikel kami di GoogleNews