SANGATTA, KUTIM POST – Jhon Bunga batal di vonis mati. Kasus pengedarluasan narkotika jenis sabu 25,58 gram yang menjerat John Bunga (47), mendapat vonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sangatta,

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.