Kajan Lahang Sampaikan Pandangan Fraksi Nasdem pada Rapat Paripurna ke-11

oleh -585 views
oleh

SANGATTA – Pada Rapat Paripurna ke-11, Fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Nota Penjelasan Kepala Daerah Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran 2024.

Mewakili Fraksi Nasdem, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (Kutim) Kajan Lahang mengungkapkan bahwa penyampaian dan pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah salah satu rangkaian atau tahapan dalam penetapan APBD.

Maka sudah seharusnya rancangan tahun anggaran 2024 disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Kajang APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 merupakan salah satu kebijakan dibidang keuangan yang dibuat dan diterapkan untuk mendukung pelaksanaan tujuan dan sasaran pembangunan daerah.

“Oleh karenanya sudah sepatutnya agar kegiatan pembangunan daerah yang didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 serta KUA dan PPAS TA 2024,” harapnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim; Jadikan MTQ Ajang Ketaqwaan

Kajan Lahang menambahkan, bahwa RAPBD Kutim Tahun Anggaran 2024 sebagai perencanaan anggaran yang dapat dijadikan acuan bagi setiap Perangkat Daerah di Kutim dalam menenentukan batas maksimal anggaran untuk alokasi program dan kegiatan.

Bahwa selain itu keadilan sosial dan pembukaan aksesbilitas ekonomi pedesaan. Investasi di Kutim didominasi oleh Kecamatan Sangatta Utara, Bengalon, Kaubun dan Kecamatan Kaliorang, dimana wilayah kecamatan ini mendominasi investasi di Kutim.

“Sedangkan di kecamatan lainnya menjadi daerah minim investasi. Dampak yang dirasakan adalah minimnya infrastruktur pembangunan wilayah, meningkatnya pengangguran terbuka, dan tingginya angka kemiskinan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kajang juga menegaskan bahwa, persoalan dasar layanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah Kabupaten Kutim, pendidikan dan kesehatan tetap menjadi fokus perhatian.

Baca Juga :  Ubaldus Badu Soroti Masalah Distribusi BBM di Kutim

Bahwa angka lama pendidikan penduduk makin meningkat merupakan prestasi yang harus dipertahankan. Beberapa kritik mengenai sektor pendidikan yang muncul adalah kualitas layanan pendidikan, minimnya pendidikan lanjut, atau tingkat sarjana bagi pemuda pedesaan dan aksesbilitas untuk meningkatkan pendidikan skill atau kejuruan.

Juga kritik atas pendidikan mahal menjadi penting untuk diperhatikan. Selain itu, aksebilitas untuk memasuki jenjang pendidikan perguruan tinggi bagi pemuda desa untuk meningkatkan SDM juga layak diperhatikan untuk menaikkan indikator capaian bidang pendidikan.

“Kualitas layananan pendidikan, minimnya pendidikan lanjut atau tingkat sarjana bagi pemuda pedesaan, serta aksesbilitas untuk meningkatkan skill atau kejuruan harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan indikator capaian dibidang pendidikan,” pungkasnya.

Baca terus artikel kami di GoogleNews