Ketua DPRD Kutim Tanggapi Gugatan Terkait Tapal Batas Kampung Sidrap dengan Santai

oleh -526 views
oleh
Ketua DPRD Kutim Tanggapi Gugatan Terkait Tapal Batas Kampung Sidrap dengan Santai

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Ketua DPRD Kutim Tanggapi Gugatan Terkait Tapal Batas Kampung Sidrap dengan Santai. Gugatan terkait tapal batas di Kampung Sidrap antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutai Timur (Kutim) telah mencapai Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2023 lalu, dengan gugatan yang diajukan oleh Pemkot Bontang.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, mengatakan pihaknya santai dan tidak mau terlalu ambil pusing, sebab menurutnya Kampung Sidrap tak akan lepas dari Kutim.

‘’Kami santai saja. Laporkan saja, tapi kami yakin, tidak akan menang,” ucap Joni ketika ditemui di kantornya, Kamis (9/11/2023) sore.

Baca Juga :  Peringatan Hari Santri Nasional, Joni Hadiri Acara Santri Bershalawat

Selain sikap santai, Joni menyatakan bahwa Kutim tidak merasa perlu melakukan persiapan berlebihan menghadapi gugatan tersebut. Sebagai contoh, Bontang telah menyiapkan anggaran khusus hingga Rp 3,7 miliar dan menunjuk tim kuasa hukum yang dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.

Politikus PPP ini menyebut semua itu tak dibutuhkan karena menurutnya berdasarkan regulasi dan secara geografis Kampung Sidrap masuk wilayah Kutim. Adapun regulasi ia rujuk ialah Undang-Undang nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Bontang.

‘’Tidak perlu persiapan seperti Bontang, ngapain. Kan jelas itu Kampung Sidrap punya kami,’’ katanya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim; Jadikan MTQ Ajang Ketaqwaan

Joni menambahkan bahwa pihaknya hanya akan menunggu hasil putusan gugatan. Jika MA mengabulkan gugatan Bontang, Kutim akan menerima dengan lapang dada melepaskan Kampung Sidrap. Namun selama belum ada putusan, dan walaupun secara geografis Kampung Sidrap lebih dekat Bontang, Kutim tetap teguh dan tak akan melepas sejengkal pun wilayah yang memiliki luas sekitar 179 hektar itu.

‘’Kami juga sudah pernah jawab surat gubernur Kaltim. Kami tidak akan melepas secuil pun untuk Sidrap itu. Kalau milik Kutim, ya milik Kutim,’’ pungkasnya.