Love Scamming Jadi Momok Baru Di Kutim

oleh -838 views
oleh
Love Scamming Jadi Momok Baru Di Kutim
Polres Kutim menggelar press release kasus love scamming. Selasa (7/11/2023).

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Love Scamming Jadi Momok Baru Di Kutim. Pengguna media sosial akhir-akhir ini dihantui dengan kasus pemerasan modus asmara dengan identitas palsu.

Terbukti, seorang pria berinisial (DF) usia 21 tahun dengan berhasil diringkus Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) karena terlibat dalam kejahatan dengan modus Love Scamming.

Love scamming adalah penipuan berkedok asmara, di mana pelaku menaklukkan korban dengan kata-kata cinta bahkan hubungan romansa yang serius. Akibat perbuatannya, pelaku berisiko mendapatkan hukuman berlapis.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, yang didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra dan Kasi Humas Polres Kutim, Aipda Wahyu Winarko, menjelaskan bahwa modus kejahatan yang baru pertama kali terungkap di Kutim ini dimulai ketika pelaku, yang mengaku sebagai seorang perempuan, berkenalan dengan korban melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Baca Juga :  2 Bersaudara Diamankan Polres Kutim Usai Membobol Toko Sembako

“Merasa yakin, korban akhirnya melakukan panggilan video, dan dalam menjalankan aksinya, pelaku merekam percakapan tersebut dan mengubah suaranya menggunakan aplikasi,” ungkap AKBP Ronni, Selasa (07/11/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah berhasil menipu korban, pelaku langsung meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video yang telah dibuat olehnya. Dua korban telah menjadi korban kejahatan pelaku dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah.

“Korban pertama diminta Rp2 juta. Korban lainnya mengalami kerugian Rp500 ribu, kami juga sedang mendalami korban lainnya termasuk indikasi adanya jaringan pelaku, ” imbuhnya.

Baca Juga :  Simpan Sabu 0,63 Gram 2 Orang Ini Diamankan Polisi, Salah Satunya Residivis

Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra, menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, Polres Kutim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel, serta satu flashdisk yang berisi rekaman video korban.

“Pelaku akan dijerat dengan KUHP Pasal 368 terkait pemerasan, serta Undang-Undang ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ungkap Dimitri.

Baca terus artikel kami di GoogleNews