KUTIMPOST.COM, Sangatta – Komitmen Pemkab Kutim Terkait TPPO. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim).
Untuk mencegah terjadinya TPPO di Kutai Timur, Pemkab Kutim bersama OPD dan Forkopimda membentuk Gugus Tugas TPPO.
Pembentukan gugus tugas guna pencegahan dan penanganan TTPO di buka Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Administrasi Umum dan Hak Asasi Manusia, Roma Malau, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPA) Kutim, Aisyah, pada Selasa pagi, (5/9/2023) di Ruang di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim.
“Berdasarkan Undang – Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Pasal 58 menyebutkan bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pemberantasan perdagangan orang, Pemerintah Pusat dan Daerah membentuk Gugus Tugas. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), yang didalamnya mengatur terkait Struktur Gugus Tugas Pusat, Tugas Gugus Tugas Pusat dan Daerah, serta Fungsi dari Gugus Tugas Pusat dan Daerah. Kemudian Pemkab Kutim menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor: 264/K.503/2023 tentang pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Kutim tahun 2023,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim, Aisyah.
Aisyah menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor: 264/K.503/2023 perlu dibentuk Gugus Tugas TPPO yang melibatkan seluruh elemen di perangkat daerah dan Forkompinda.
“Setelah gugus tugas ini terbentuk, bakal banyak tahapan yang bakal segera dilakukan. Seperti di antaranya sosialisasi kepada masyarakat dan lain-lainya,” singkat Aisyah dihadapan perwakilan DPPPA Kaltim Fahmi, para camat, perwakilan perangkat daerah terkait perwakilan IDI, IBI, perwakilan Forkopimda.
Sebelumnya Staf Ahli Kemasyarakatan Administrasi Umum dan HAM Roma Malau mewakili Bupati Kutim menyampaikan, terbentuknya Gugus Tugas TPPO selaras dengan visi misi bupati dan wabup saat ini. Salah satunya adalah mengenai pelayanan dasar yang harus digenjot secara maksimal di wilayah-wilayah kecamatan. Sebab para camat ini mengetahui kondisi masyarakatnya.
“Dalam melindungi masyarakat harus bisa bekerja sama dengan semua pihak dan kita berharap tetap terus terkontrol, terintegrasi, ada evaluasi dan sosialisasi dalam penanganan hal-hal yang sangat mendasar. Karena setiap hak manusia selalu dilindungi undang-undang, dengan adanya Gugus Tugas TPPO ini seluruh tim bisa bersinergi dan terus bekerja sama untuk mencegah tindak perdagangan orang di wilayah Kutim.” harap mantan Kadisdik Kutim itu.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kaltim Fahmi Rozano, Sekretaris DPPA Kutim, Anik, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Adji Farmila Rachmi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah PPA Kutim, Lisa Ariyani, perwakilan Forkopimda dan Seluruh Camat Se-Kutim.