KUTIMPOST.COM, Sangatta – KPK Bersama DPRD Kutim Gelar Audiensi dan Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Audiensi dan Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi di Kantor DPRD Kutai Timur pada Rabu (15/11/2023).
Korupsi merupakan masalah serius karena dapat mambahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas dan membahayakan ekonomi, sosial politik dan menciptakan pembangunan kemiskinan secara masif sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, menegaskan bahwa korupsi telah merasuki berbagai lapisan masyarakat.
Ia berharap kegiatan audiensi ini dapat menjadi dorongan untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam jalannya pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur.
“Siapapun dapat melakukan korupsi, namun kita juga dapat melawannya, bahkan dimulai dari hal-hal kecil di sekitar kita,” ujar Joni.
Rusfian, Koordinator Wilayah Kalimantan Timur dari KPK, ingin agar tiga fungsi anggota DPRD diperkuat, yakni legislasi, pengawasan, dan perencanaan penganggaran.
Dalam acara ini, fokusnya terletak pada dua unsur utama: perencanaan penganggaran APBD dan pengawasan.
“Terjadi kekurangan dinamika dalam interaksi antara Pemda dan eksekutif. Penting untuk memiliki dinamika dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing,” ungkap Rusfian.
Rusfian juga menekankan pentingnya proses perencanaan penganggaran APBD tanpa adanya praktik korupsi sebagai upaya pencegahan yang diperlukan dalam sistem pemerintahan.