Pemkab Kutim Mulai Menerapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Protokol Kesehatan

oleh -972 views
oleh
Pemkab Kutim Mulai Menerapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Protokol Kesehatan
Pembagian masker kepada masyarakat pengguna jalan raya

KUTIMPOST.COM, SANGATTA – Pemkab Kutim mulai menerapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Serta, Peraturan Bupati Kutim Nomor 32 Tahun 2020 yang sudah dirilis juga merujuk pada regulasi pusat.

Penerapan sanksi tersebut, dilakukan guna menciptakan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di Kutim.

Pemkab bersama Polres Kutim akan segera menerapkan peraturan tersebut.

AKBP Indras Budi Purnomo menyayangkan, kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan masih sangat kurang. Sehingga, perlu adanya peningkatan berupa sanksi.

Baca Juga :  Pembudidaya Ikan Gang Musholla Dalam Dapat Bantuan Pakan

“Nantinya, akan diatur sejumlah ketentuan hingga sanksi sosial bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan COVID-19,” tuturnya.

Terkait bentuk sanksinya seperti apa, Indras menyebutkan diutamakan sanksi sosial, seperti bersih-bersih jalan dan membersihkan fasilitas publik.

Pemkab Kutim Mulai Menerapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Tujuan dari sanksi sosial tersebut ialah, bermaksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, tentang pentingnya protokol kesehatan. Baik didalam keluarga, maupun bermasyarakat.

Selain itu, Indras juga akan menggandeng tokoh Agama dan tokoh masyarakat, mengajak elemen yang ada didalamnya untuk menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Uce Prasetyo : Negatif atau Positif ? Corona Edisi 2

Orang nomor satu di Kepolisian Kutai Timur itu, juga mengajak peran serta paslon pilkada untuk turut serta mensosialisasikan, pentingnya protokol kesehatan.